KOMPAS.TV - Satu bulan sudah surat pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI.
Namun, hingga kini DPR masih belum membahas surat permintaan pemakzulan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa DPR belum juga menindaklanjuti?
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan hukum tata negara terkait pemakzulan wakil presiden?
Simak pembahasan KompasTV soal isu pemakzulan Gibran bersama Relawan Juang Jokowi, Relly Reagan; Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda; dan Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro.
Baca Juga Keras! Isu Pemakzulan Gibran 'Mandek', Forum Purnawirawan TNI Desak DPR | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/604080/keras-isu-pemakzulan-gibran-mandek-forum-purnawirawan-tni-desak-dpr-sapa-pagi
#gibran #pemakzulangibran #wapresgibran #dpr
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604097/full-blak-blakan-tarik-ulur-pemakzulan-gibran-di-dpr-pengamat-keluarga-solo-masih-kuat